Zero, Sumenep – Organisasi Dear Jatim mendesak pihak kepolisian untuk segera memeriksa AM, anggota DPRD Dapil II, yang diduga memiliki peran penting sebagai saksi kunci dalam dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) di salah satu desa di Kecamatan Lenteng.
Menurut hasil investigasi Dear Jatim, Pokir milik AM diduga dikerjakan oleh ketua partai, IW, padahal secara konstitusi tidak ada istilah “jatah partai”. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan mekanisme Pokir yang seharusnya murni hasil reses anggota DPRD dengan masyarakat.
“AM bisa menjadi kunci bagi penyidik untuk mengungkap tindak pidana korupsi Pokir DPRD Sumenep. Jika terbukti ada proyek Pokir AM di desa tersebut, baik IW maupun AM jelas terlibat,” tegas Muhammad Sutrisno, salah satu pengurus Dear Jatim.
Sutrisno menambahkan, praktik joki proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah dikondisikan sedemikian rupa sehingga tidak sesuai prosedur. “Bahkan 50 anggota DPRD lainnya diduga mengalami praktik serupa terkait Pokir mereka,” ungkapnya.
Menurut Dear Jatim, usulan Pokir yang seharusnya menjadi aspirasi masyarakat justru dimanipulasi untuk kepentingan segelintir orang dekat anggota DPRD. Kondisi ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi proyek publik.
Secara hukum, Pokir adalah hak anggota DPRD untuk mengusulkan proyek bagi konstituennya. Namun, adanya praktik jatah partai memungkinkan ketua partai menentukan proyek mana yang disetujui, sehingga mengedepankan kepentingan politik internal daripada kepentingan masyarakat.
Dear Jatim menegaskan, pemeriksaan terhadap AM sangat penting untuk memperdalam dugaan korupsi Pokir DPRD Sumenep dan memastikan mekanisme Pokir dijalankan sesuai prosedur, demi kepentingan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto mengatakan, akan segera menindak lanjuti, karena pemeriksaan terhadap AM sangat penting untuk memperdalam dugaan penyelewengan pokir
Penulis : Imam R
Editor : Fahrur Rozy