JAKARTA, Zero.co.id – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, secara terang-terangan melihat dugaan keterlibatan gubernur Jatim periode sebelumnya dalam mencerminkan kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pernyataan ini disampaikan Kusnadi setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025.
Kusnadi dengan tegas menyatakan bahwa kepala daerah Jawa Timur mengetahui secara persisten proses pengurusan dana hibah tersebut. “Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi, menyiratkan bahwa mustahil seorang gubernur tidak mengetahui peruntukan dana yang dikeluarkannya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan pemanggilan mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kusnadi memilih irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada penegak hukum. “Oh saya tidak berharap apa-apa,” singkatnya, meskipun kasus ini erat dikaitkan dengan masa jabatannya sebagai Ketua DPRD Jatim di bawah pemerintahan Khofifah (2019-2024).
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah melakukan penyertaan empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai luar biasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan antara 15 hingga 22 Mei 2025. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan di Probolinggo, satu di Banyuwangi, dan dua di Pasuruan.
“Para tersangka membeli empat bidang tanah itu senilai Rp 8 miliar. Namun, berdasarkan hasil analisis KPK dari aset yang disita dalam kasus ini memiliki nilai sebesar Rp 10 miliar,” jelas Budi, Selasa, 27 Mei 2025. Uniknya, keempat aset tersebut masih atas nama pihak lain, mengindikasikan upaya penyembunyian aset hasil kejahatan.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa 19 saksi terkait kasus dana hibah ini di Polres Situbondo pada Kamis, 22 Mei 2025. Para penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah dan memastikan apakah saksi hanya meminjamkannya untuk proposal atau justru terlibat aktif dengan memberikan biaya komitmen kepada para tersangka.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jatim. Empat di antaranya adalah penerima, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pemberi kabar, yang mana 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua dari penyelenggara negara.