Jika Saksi Diminta Diam, Jelas Hukum Dipermainkan

- Wartawan

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi Abdurrazaq (Anak Madura pedalaman, teman rakyat dan penikmat jalan rusak).

Sulaisi Abdurrazaq (Anak Madura pedalaman, teman rakyat dan penikmat jalan rusak).

KOLOM – Saksi dari Sapeken, Sumenep, penerima BSPS mengaku diminta diam oleh oknum pemerintah desa apabila diperiksa aparat penegak hukum. Ini bukan masalah kecil. Ini adalah alarm keras bahwa proses hukum sedang coba dimanipulasi.

Jika terbukti saksi dibujuk, ditekan, atau diarahkan supaya bicara “sesuai keinginan pihak tertentu”, jelas ini upaya mengakali hukum, karena saksi dimanfaatkan untuk menyembunyikan kebenaran.

Bentuk bujukan bisa beragam, disuruh jangan sebut nama siapa-siapa, diancam tak akan dapat bantuan lagi kalau buka suara, dijanjikan sesuatu asal diam saja.

Jika masuk penyidikan, yang demikian itu bisa dijerat pidana dan dapat dikualifikasi obstruction of justice.

Pasal yang dapat diterapkan misalnya Pasal 21 UU Tipikor, Menghalangi atau menggagalkan pemeriksaan saksi —> penjara 3–12 tahun. Pasal 242 KUHP, Saksi memberi keterangan palsu —> penjara hingga 7 tahun. Kalau yang menyuruh aparat desa atau pejabat, bisa juga diterapkan Pasal penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP).

Jangankan Pemerintah Desa, Anggota Banggar DPR RI, termasuk Said Abdullah sebagai Ketua Banggar menurut saya layak diseret dengan Pasal abuse of power jika terbukti masuknya anggaran BSPS Sumenep di APBN tidak melalui Komisi V sebagaimana keterangan Menteri Maruarar Sirait.

Perilaku demikian jelas-jelas penyelundupan anggaran, apalagi jumlahnya sangat besar, terbesar se-Indonesia dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut saya sudah memenuhi kualifikasi abuse of power dan beralasan menurut hukuk untuk menyeret legislator nakal. Meski sebenarnya saya pesimis penegak hukum kita punya nyali.

Nyata sekali kalau saksi dibungkam: Kebenaran tidak terungkap, pelaku utama bisa lolos, program bantuan tidak diperbaiki, rakyat kecil terus jadi korban.

Ini bukan hanya soal hukum. Ini soal keadilan dan keberpihakan.

Sebagai anak Madura, saya berharap penyelidik Kejati jangan cuma terima keterangan yang “rapi”. Periksa juga: siapa yang menyuruh saksi diam, lindungi saksi yang berani jujur, kalau perlu libatkan LPSK.

Kepada semua pihak, saya menyerukan agar melaporkan pengondisian ini. Jangan biarkan aparat desa memainkan skenario. Masyarakat dan media harus kawal terus. Suara publik adalah perjuangan nilai dan ini merupakan moral publik.

Kalau pengondisian saksi dianggap biasa, maka kejahatan akan terus dilindungi, dan hukum hanya jadi panggung sandiwara.

Mari kita bantu suara rakyat kecil agar terdengar lantang di telinga aparat penegak hukum. Karena dalam hukum, yang benar harus dibela, bukan disuruh diam [*]

 

————————————-

*Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Anak Madura pedalaman, teman rakyat dan penikmat jalan rusak) “Hukum tanpa keberanian hanya menjadi alat kekuasaan.”

Berita Terkait

Makna Pengorbanan Pada Sesama di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Makna Pengorbanan Pada Sesama di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Makna Pengorbanan Pada Sesama di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Banyak Masalah Karena Tidak Membaca: Aplikasi Hermeneutika Subjektif Ala Gadamer
Jika Saksi Diminta Diam, Jelas Hukum Dipermainkan
Jika Saksi Diminta Diam, Jelas Hukum Dipermainkan
Copot Said Abdullah dari Ketua Banggar DPR RI
Copot Said Abdullah dari Ketua Banggar DPR RI

Jika Saksi Diminta Diam, Jelas Hukum Dipermainkan

- Wartawan

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi Abdurrazaq (Anak Madura pedalaman, teman rakyat dan penikmat jalan rusak).

Sulaisi Abdurrazaq (Anak Madura pedalaman, teman rakyat dan penikmat jalan rusak).

KOLOM – Saksi dari Sapeken, Sumenep, penerima BSPS mengaku diminta diam oleh oknum pemerintah desa apabila diperiksa aparat penegak hukum. Ini bukan masalah kecil. Ini adalah alarm keras bahwa proses hukum sedang coba dimanipulasi.

Jika terbukti saksi dibujuk, ditekan, atau diarahkan supaya bicara “sesuai keinginan pihak tertentu”, jelas ini upaya mengakali hukum, karena saksi dimanfaatkan untuk menyembunyikan kebenaran.

Bentuk bujukan bisa beragam, disuruh jangan sebut nama siapa-siapa, diancam tak akan dapat bantuan lagi kalau buka suara, dijanjikan sesuatu asal diam saja.

Jika masuk penyidikan, yang demikian itu bisa dijerat pidana dan dapat dikualifikasi obstruction of justice.

Pasal yang dapat diterapkan misalnya Pasal 21 UU Tipikor, Menghalangi atau menggagalkan pemeriksaan saksi —> penjara 3–12 tahun. Pasal 242 KUHP, Saksi memberi keterangan palsu —> penjara hingga 7 tahun. Kalau yang menyuruh aparat desa atau pejabat, bisa juga diterapkan Pasal penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP).

Jangankan Pemerintah Desa, Anggota Banggar DPR RI, termasuk Said Abdullah sebagai Ketua Banggar menurut saya layak diseret dengan Pasal abuse of power jika terbukti masuknya anggaran BSPS Sumenep di APBN tidak melalui Komisi V sebagaimana keterangan Menteri Maruarar Sirait.

Perilaku demikian jelas-jelas penyelundupan anggaran, apalagi jumlahnya sangat besar, terbesar se-Indonesia dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut saya sudah memenuhi kualifikasi abuse of power dan beralasan menurut hukuk untuk menyeret legislator nakal. Meski sebenarnya saya pesimis penegak hukum kita punya nyali.

Nyata sekali kalau saksi dibungkam: Kebenaran tidak terungkap, pelaku utama bisa lolos, program bantuan tidak diperbaiki, rakyat kecil terus jadi korban.

Ini bukan hanya soal hukum. Ini soal keadilan dan keberpihakan.

Sebagai anak Madura, saya berharap penyelidik Kejati jangan cuma terima keterangan yang “rapi”. Periksa juga: siapa yang menyuruh saksi diam, lindungi saksi yang berani jujur, kalau perlu libatkan LPSK.

Kepada semua pihak, saya menyerukan agar melaporkan pengondisian ini. Jangan biarkan aparat desa memainkan skenario. Masyarakat dan media harus kawal terus. Suara publik adalah perjuangan nilai dan ini merupakan moral publik.

Kalau pengondisian saksi dianggap biasa, maka kejahatan akan terus dilindungi, dan hukum hanya jadi panggung sandiwara.

Mari kita bantu suara rakyat kecil agar terdengar lantang di telinga aparat penegak hukum. Karena dalam hukum, yang benar harus dibela, bukan disuruh diam [*]

 

————————————-

*Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Anak Madura pedalaman, teman rakyat dan penikmat jalan rusak) “Hukum tanpa keberanian hanya menjadi alat kekuasaan.”

Berita Terkait

Makna Pengorbanan Pada Sesama di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Makna Pengorbanan Pada Sesama di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Makna Pengorbanan Pada Sesama di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Banyak Masalah Karena Tidak Membaca: Aplikasi Hermeneutika Subjektif Ala Gadamer
Jika Saksi Diminta Diam, Jelas Hukum Dipermainkan
Jika Saksi Diminta Diam, Jelas Hukum Dipermainkan
Copot Said Abdullah dari Ketua Banggar DPR RI
Copot Said Abdullah dari Ketua Banggar DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:40 WIB

Makna Pengorbanan Pada Sesama di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:40 WIB

Makna Pengorbanan Pada Sesama di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:40 WIB

Makna Pengorbanan Pada Sesama di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:59 WIB

Banyak Masalah Karena Tidak Membaca: Aplikasi Hermeneutika Subjektif Ala Gadamer

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:00 WIB

Jika Saksi Diminta Diam, Jelas Hukum Dipermainkan

Berita Terbaru

Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Kusnadi)

Hukum

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:35 WIB

Istimewa

News

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:33 WIB