BALI – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polisi Militer (PM) kembali mencuat. Tak hanya soal kekerasan terhadap korban berinisial A, kini muncul dugaan pengabaian laporan oleh institusi militer yang seharusnya menegakkan hukum secara adil, Kamis (8/5).
Laporan ke Denpom IX/3 Denpasar Diduga Dihambat
Pada 14 April 2024, korban A, mendatangi Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar. Tujuannya adalah melaporkan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota PM. Namun, niat baik tersebut tak berjalan semestinya.
Menurut keterangan kuasa hukum A, Sutrisno, SH—yang akrab disapa Bang Tris—laporan kliennya justru tidak diproses. Dugaan pengabaian ini mencuat saat petugas jaga dan seorang perwira diduga memberikan instruksi yang kontroversial.
“Kalau Datang, Jangan Diproses Ya”
“Klien kami datang untuk membuat laporan terhadap pelaku, tetapi pihak penjaga pos dan pasi justru mengatakan, ‘kalau ada klien kami datang kesini tolong jangan diproses ya’,” ungkap Sutrisno kepada TimesIN.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum dan mencerminkan pelanggaran prosedur yang seharusnya dijalankan dengan profesional.
Kuasa Hukum Akan Laporkan ke Mabes Polri
Merasa hak hukum kliennya diabaikan, kuasa hukum A menyatakan akan melanjutkan kasus ini ke tingkat pusat. Mabes Polri menjadi tujuan berikutnya untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa tekanan atau pengabaian dari pihak manapun.
“Kami akan melaporkan kejadian ini ke Mabes Polri karena tindakan yang dilakukan jelas menghalangi proses hukum yang harusnya dijalankan secara adil dan transparan,” tegas Bang Tris.
Desakan Transparansi Aparat Penegakan Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang laporan masyarakat yang diduga tidak ditanggapi serius oleh aparat. Munculnya peran oknum dalam menekan atau mengabaikan proses hukum menjadi perhatian publik dan organisasi sipil.
Masyarakat serta pengamat hukum berharap agar institusi terkait segera melakukan evaluasi dan menindak tegas jika terbukti ada unsur pelanggaran wewenang.