SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh oknum pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur, Rabu (11/6).
Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia diketahui merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di kepulauan Kangean.
Sahnan ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, saat bersembunyi di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Saat itu, pria asal Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa ini tak bisa lagi berkutik. Sebelumnya dirinya sempat melarikan diri sejak kasus ini mencuat awal Juni.
Menurut penuturan AKP Widiarti, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi dengan nomor laporan: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
“Awalnya korban, santriwati berinisial F, diminta mengambil air dingin lalu mengantarkannya ke kamar pelaku. Di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya,” jelas Widiarti, Rabu (11/6/2025).
Korban tak berani melawan. Ia ketakutan. Pelaku adalah orang yang sangat dihormati di lingkungan pesantren. Seusai kejadian, Sahnan bahkan sempat mengancam agar F bungkam.
“Lima hari kemudian, perbuatan itu terulang dengan modus yang sama. Tapi kasus ini tak berhenti di satu anak. Hasil penyelidikan kami menemukan, ada sembilan korban lainnya,” tambah Widiarti.
Total, sepuluh santriwati yang menjadi korban kebiadaban pria ini, yang disebut terjadi sejak 2021, yang lebih mengejutkan semua korban tercatat masih di bawah umur.
Sahnan dijerat pasal berat: Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah kami tahan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Sumenep,” tutup Widiarti.