Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pencabulan Santriwati di Kangean

- Reporter

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku radupaksi santriwati di Kagean, berhasil diamankan Polres Sumenep.

Pelaku radupaksi santriwati di Kagean, berhasil diamankan Polres Sumenep.

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh oknum pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur, Rabu (11/6).

Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia diketahui merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di  kepulauan Kangean.

Sahnan ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, saat bersembunyi di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

Saat itu, pria asal Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa ini tak bisa lagi berkutik. Sebelumnya dirinya sempat melarikan diri sejak kasus ini mencuat awal Juni.

Menurut penuturan AKP Widiarti, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi dengan nomor laporan: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

“Awalnya korban, santriwati berinisial F, diminta mengambil air dingin lalu mengantarkannya ke kamar pelaku. Di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya,” jelas Widiarti, Rabu (11/6/2025).

Korban tak berani melawan. Ia ketakutan. Pelaku adalah orang yang sangat dihormati di lingkungan pesantren. Seusai kejadian, Sahnan bahkan sempat mengancam agar F bungkam.

“Lima hari kemudian, perbuatan itu terulang dengan modus yang sama. Tapi kasus ini tak berhenti di satu anak. Hasil penyelidikan kami menemukan, ada sembilan korban lainnya,” tambah Widiarti.

Total, sepuluh santriwati yang menjadi korban kebiadaban pria ini, yang disebut terjadi sejak 2021, yang lebih mengejutkan semua korban tercatat masih di bawah umur.

Sahnan dijerat pasal berat: Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah kami tahan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Sumenep,” tutup Widiarti.

Berita Terkait

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam
Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas
Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK
Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran
Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Berita Terbaru