SPBU Pakong Diduga Langgar Aturan: Jerigen Plastik Bebas Isi BBM Subsidi

- Wartawan

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Pakong diduga melanggar aturan dengan membiarkan jerigen plastik bebas isi BBM. (Foto: Doc. Istimewa).

SPBU Pakong diduga melanggar aturan dengan membiarkan jerigen plastik bebas isi BBM. (Foto: Doc. Istimewa).

PAMEKASAN – Dugaan pelanggaran aturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pakong, Kabupaten Pamekasan, Senin (5/5).

Warga menyoroti kebebasan pengisian bahan bakar menggunakan jerigen, yang dinilai bertentangan dengan regulasi resmi dari pemerintah dan Pertamina.

Praktik pengisian BBM subsidi dengan jerigen di SPBU Pakong berlangsung secara terbuka. Padahal, aturan nasional melarang pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen, kecuali untuk keperluan tertentu dan harus disertai surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

“Saya lihat langsung jerigen-jerigen itu diisi satu per satu. Petugasnya santai saja, padahal jelas itu tidak sesuai aturan,” ungkap Rofi’e, warga Pordapor, yang saat itu hendak mengisi BBM untuk mengantar orang tuanya berobat.

Hal senada disampaikan oleh seorang warga lainnya yang enggan disebut namanya. Ia menyebut bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Pakong sudah menjadi praktik umum, bahkan diduga menjadi ladang pungli terselubung.

“Sudah biasa itu. Jerigen diisi bebas, asal bayar Rp5.000 per jerigen. Yang penting ada uang, urusan aturan bisa dikesampingkan,” ucapnya.

Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengisian BBM subsidi diatur ketat. Hanya kendaraan yang terdaftar dalam sistem MyPertamina dan memiliki barcode yang berhak mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar.

Larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke dalam jeriken plastik telah diatur dalam regulasi resmi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain itu, Pertamina melalui berbagai surat edaran juga menegaskan bahwa pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken, khususnya jeriken berbahan plastik, dilarang keras karena dianggap tidak aman dan rawan disalahgunakan.

Jeriken plastik juga tidak memenuhi standar keamanan untuk pengangkutan BBM karena mudah terbakar dan tidak kedap tekanan.

Praktik semacam ini tidak hanya melanggar regulasi, tapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas. BBM subsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru bocor dan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Warga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan inspeksi dan menindak tegas SPBU yang terbukti melanggar aturan. Penegakan hukum yang adil dan konsisten menjadi harapan utama agar subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Berita Terkait

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk
HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif
Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep
Belanja RSUD Anwar Dinilai Janggal, Aktivis Minta Segera Audit
Warga Kangean Sumenep Geruduk Kantor Kecamatan, Tolak Survei Migas KEI
Polres Sumenep Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga
Kontroversi Penyelenggaraan Ritmik Madura, Beda Pernyataan DLH dan Panitia
Warga Arjasa Tolak Keras Rencana Survei Migas di Laut Kangean

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:27 WIB

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:33 WIB

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:24 WIB

Belanja RSUD Anwar Dinilai Janggal, Aktivis Minta Segera Audit

Senin, 16 Juni 2025 - 16:38 WIB

Warga Kangean Sumenep Geruduk Kantor Kecamatan, Tolak Survei Migas KEI

Senin, 16 Juni 2025 - 14:03 WIB

Polres Sumenep Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga

Berita Terbaru

Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Kusnadi)

Hukum

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:35 WIB

Istimewa

News

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:33 WIB