Jakarta – Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan aparat penegak hukum kembali mengguncang publik. Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara suap senilai Rp60 miliar yang berkaitan dengan rekayasa putusan lepas (ontslag) kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Keempat tersangka tersebut adalah WG, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara; MS dan AR, advokat; serta MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam, 12 April 2025.
“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Abdul, penyidik telah mengantongi alat bukti dan fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan seluruh tersangka dalam pengaturan putusan perkara tersebut.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa uang suap tersebut diberikan melalui WG agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa dalam perkara korupsi CPO. Dalam amar putusan tersebut, disebutkan bahwa meskipun unsur pidana terpenuhi, majelis menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Usai penetapan status hukum, Kejagung langsung menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu, 12 April 2025.
WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, dan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Abdul menyebutkan bahwa WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MS dan AR diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk MAN, Kejagung menerapkan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*) Kontributor : Rasyidi