Putusan Kasasi 11 Hektar Tanah Keranga Labuan Bajo, Penasehat Hukum: Kami Optimis Menang

- Wartawan

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum ahli waris dalam sengketa lahan di Labuan Bajo, mengaku optimis memenangkan perkara. (Foto: TimesIN).

Tim kuasa hukum ahli waris dalam sengketa lahan di Labuan Bajo, mengaku optimis memenangkan perkara. (Foto: TimesIN).

LABUAN BAJO – Tim penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta (IH) menyatakan optimis menang dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa 11 hektar tanah Kerangan di Labuan Bajo, Selasa (6/5).

Ketua tim hukum, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, menilai seluruh fakta hukum telah mendukung pihak ahli waris.

Tanah yang disengketakan merupakan warisan dari alm. IH, Tua Golo Waemata, yang diperoleh secara adat sejak 1973. Tanah itu dikelola turun-temurun oleh keluarganya. Namun, pada 2017, muncul sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain, yakni anak dari Niko Naput.

“SHM itu terbit dengan tanda tangan IH pada 2019, padahal beliau meninggal 1986. Ini jelas pemalsuan,” tegas Sukawinaya, Selasa (6/5/2025).

Pengadilan Negeri Labuan Bajo memenangkan ahli waris IH pada Oktober 2024. Putusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi Kupang pada Maret 2025. Kedua tingkat pengadilan menilai SHM tersebut cacat administrasi, salah ploting, dan tanpa alas hak.

Keterangan saksi ahli dari pihak tergugat bahkan ditolak karena dianggap tidak ilmiah. Sebaliknya, hakim menerima bukti kuat dari pihak ahli waris, termasuk laporan resmi Satgas Mafia Tanah Kejagung RI yang menegaskan SHM itu cacat yuridis.

“MA tinggal menguatkan fakta hukum yang sudah terang benderang,” kata Sukawinaya.

Menurutnya, dalih tergugat bahwa ini ranah PTUN sudah dipatahkan di dua pengadilan. Pihaknya yakin MA sebagai judex juris akan menjunjung keadilan.

“Putusan MA nanti akan jadi preseden penting bagi perlindungan hak ulayat,” tutup Sukawinaya, mewakili 11 penasihat hukum ahli waris IH.

Berita Terkait

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk
HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif
Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep
Belanja RSUD Anwar Dinilai Janggal, Aktivis Minta Segera Audit
Warga Kangean Sumenep Geruduk Kantor Kecamatan, Tolak Survei Migas KEI
Polres Sumenep Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga
Kontroversi Penyelenggaraan Ritmik Madura, Beda Pernyataan DLH dan Panitia
Warga Arjasa Tolak Keras Rencana Survei Migas di Laut Kangean

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:27 WIB

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:33 WIB

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:24 WIB

Belanja RSUD Anwar Dinilai Janggal, Aktivis Minta Segera Audit

Senin, 16 Juni 2025 - 16:38 WIB

Warga Kangean Sumenep Geruduk Kantor Kecamatan, Tolak Survei Migas KEI

Senin, 16 Juni 2025 - 14:03 WIB

Polres Sumenep Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga

Berita Terbaru

Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Kusnadi)

Hukum

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:35 WIB

Istimewa

News

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:33 WIB