SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengebut proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Program yang digadang-gadang mampu memperkuat ekonomi desa ini ditargetkan rampung sebelum akhir Juni 2025, Jum’at (2/5).
Namun, di balik semangat percepatan, muncul tanda tanya besar terkait kepastian bantuan modal dari pemerintah.
Meskipun sempat beredar kabar di media sosial bahwa dana yang disiapkan cukup besar, belum ada konfirmasi resmi yang menyertainya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengakui bahwa aturan tertulis mengenai bantuan modal belum tersedia.
“Secara regulasi, pembentukan awal harus dari anggota sendiri. Sebab koperasi itu dari, oleh, dan untuk anggota. Sampai saat ini, belum ada informasi pasti terkait bantuan modal dari pemerintah,” ujarnya, ucapnya kepada TimesIN.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan koperasi harus melalui forum Musyawarah Desa (Musdes), melibatkan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan unsur masyarakat lainnya.
“Di awal pembentukan, minimal harus ada 20 orang anggota. Dari jumlah itu, ditetapkan tiga orang pengurus dan tiga pengawas. Jumlah total anggota tidak dibatasi secara maksimal,” jelasnya.
Pemkab Sumenep menargetkan proses ini selesai Juni 2025 karena launching Kopdes Merah Putih direncanakan serentak di 334 desa pada 12 Juli 2025.
“Paling lambat bulan Juni sudah selesai proses pembentukan. Karena target kita launching tanggal 12 Juli,” pungkas Ramli.