Sumenep – Skandal besar diduga mencuat di Desa Meddelen, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Seorang oknum kepala desa diduga menjadi dalang dalam praktik jual beli pita cukai ilegal yang melibatkan perusahaan rokok yang sudah tak beroperasi, Nafis Jaya. Kamis (17/4).
Dalam temuan tim investigasi, oknum kades ini disebut memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan nama perusahaan rokok yang sudah tidak lagi beroperasi untuk mengakses jatah pita cukai resmi dari pemerintah.
Namun alih-alih digunakan sesuai peruntukannya, pita cukai tersebut malah dijual bebas ke produsen rokok ilegal. Pita resmi, produk ilegal. Kombinasi mematikan yang merugikan negara miliaran rupiah!
“PR Nafis Jaya itu sudah tidak aktif. Tapi entah bagaimana, mereka tetap dapat kuota pita cukai. Dan dari situlah jalur ilegal ini dimulai,” kata sumber yang dekat dengan proses investigasi.
Parahnya lagi, keterlibatan oknum kepala desa dalam jaringan ini memperlihatkan bagaimana pejabat publik justru menjadi bagian dari permainan kotor yang seharusnya mereka berantas.
Selain menyedot potensi pendapatan negara dari sektor cukai, praktik ini juga menciptakan persaingan tak sehat dalam industri rokok nasional. Perusahaan legal kena imbas, sementara yang ilegal makin leluasa.
Hingga kini, oknum kades yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Namun tekanan publik terus meningkat agar penegak hukum segera turun tangan dan membongkar jaringan ini sampai ke akar.