TIMES IN, Sumenep – Pernyataan mengejutkan disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Legung Timur, Imam, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Imam mengaku lupa menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan dana Bantuan Keuangan (BK) tahun anggaran 2022.
“Pemanggilan ini terkait realisasi Bantuan Keuangan dengan anggaran sebesar Rp200 juta melalui aspirasi DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2022, yang digunakan untuk pembangunan drainase di Desa Legung Timur,” ujar Imam kepada wartawan, Sabtu (27/3).
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa ketidakhadirannya sebelumnya dalam menyerahkan LPJ disebabkan kelalaian administratif. Ia mengaku baru menyerahkan dokumen LPJ tersebut kepada penyidik setelah dipanggil.
“Masalahnya administratif saja, yaitu LPJ yang belum kami serahkan. Sekarang sudah kami lengkapi dan serahkan kepada penyidik,” jelasnya. Saat ditanya mengapa baru diserahkan setelah hampir tiga tahun, Imam menjawab singkat, “Maklum, Mas, lupa.”
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan terhadap sejumlah penerima dana pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Masih proses pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan nanti, mohon bersabar,” ujar AKP Widiarti melalui sambungan telepon.