Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si. (Foto: Doc. Istimewa)
SUMENEP – Dugaan korupsi dalam pengadaan sembako untuk program bantuan sosial (bansos) tahun 2023 di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep kembali mencuat setelah sorotan tajam dari organisasi Dear Jatim.
Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si., membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan langkah-langkah yang sudah diambil untuk memastikan transparansi dalam program bansos, Senin (5/5).
Tidak Ada Pemborosan Anggaran
Dalam klarifikasinya, Mustangin menegaskan bahwa seluruh program bansos yang dijalankan pada tahun 2023 telah melalui pemeriksaan rutin oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan BPK yang diterima, tidak ditemukan adanya indikasi pemborosan anggaran atau rekomendasi pengembalian dana.
“Kalau sudah LPPD itu, sudah melalui pemeriksaan reguler dari Inspektorat dan BPK. Dalam laporan BPK itu tidak ada kata pemborosan dan rekomendasi pengembalian,” jelas Mustangin, menanggapi temuan yang diungkap oleh Dear Jatim, kepada TimesIN.
Rekomendasi BPK: Pentingnya Kewaspadaan pada Aturan Pajak
Mustangin juga menanggapi temuan lain dalam laporan BPK yang menyarankan agar OPD lebih jeli dalam memahami dan mengikuti aturan-aturan terkait pajak.
“Namun yang ada dalam laporan BPK, OPD hanya diminta untuk jeli melihat aturan-aturan tentang pajak,” tambahnya.
Menanggapi sorotan soal perpajakan dalam laporan keuangan, dirinya mengakui adanya kekurangan dalam pemahaman aturan perpajakan di internal organisasi.
Ia menjelaskan bahwa kesalahan bukan terletak pada kelalaian pembayaran, melainkan pada ketidaktelitian dalam menafsirkan regulasi yang berlaku.
“Terkait pajak yang sudah terlajur dibayar itu, dalam temuan BPK disebut bahwa OPD kurang jeli dalam membaca aturan pajak. Namun, kwitansi pembayaran pajak sudah dibayarkan. Makanya itu tadi rekomendasi BPK, kita kurang jeli,” ungkapnya.
Bantahan Pembelian di Atas HET dalam Pengadaan Sembako 2023
Salah satu isu yang juga menjadi sorotan adalah dugaan pembelian sembako di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada pengadaan sembako 2023.
Mustangin dengan tegas membantah tuduhan tersebut, ia mengatakan jika hal tersebut benar adanya maka pasti hal tersebut sudah termuat dalam laporan BPK
“Kalau soal pembelian di atas HET itu tidak ada, seperti yang saya sampaikan tadi. Jikan memang ada pembelian itu (di atas HET) maka pasti itu masuk dalam temuan BPK,” tambahnya, menegaskan bahwa setiap pembelian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si. (Foto: Doc. Istimewa)
SUMENEP – Dugaan korupsi dalam pengadaan sembako untuk program bantuan sosial (bansos) tahun 2023 di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep kembali mencuat setelah sorotan tajam dari organisasi Dear Jatim.
Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si., membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan langkah-langkah yang sudah diambil untuk memastikan transparansi dalam program bansos, Senin (5/5).
Tidak Ada Pemborosan Anggaran
Dalam klarifikasinya, Mustangin menegaskan bahwa seluruh program bansos yang dijalankan pada tahun 2023 telah melalui pemeriksaan rutin oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan BPK yang diterima, tidak ditemukan adanya indikasi pemborosan anggaran atau rekomendasi pengembalian dana.
“Kalau sudah LPPD itu, sudah melalui pemeriksaan reguler dari Inspektorat dan BPK. Dalam laporan BPK itu tidak ada kata pemborosan dan rekomendasi pengembalian,” jelas Mustangin, menanggapi temuan yang diungkap oleh Dear Jatim, kepada TimesIN.
Rekomendasi BPK: Pentingnya Kewaspadaan pada Aturan Pajak
Mustangin juga menanggapi temuan lain dalam laporan BPK yang menyarankan agar OPD lebih jeli dalam memahami dan mengikuti aturan-aturan terkait pajak.
“Namun yang ada dalam laporan BPK, OPD hanya diminta untuk jeli melihat aturan-aturan tentang pajak,” tambahnya.
Menanggapi sorotan soal perpajakan dalam laporan keuangan, dirinya mengakui adanya kekurangan dalam pemahaman aturan perpajakan di internal organisasi.
Ia menjelaskan bahwa kesalahan bukan terletak pada kelalaian pembayaran, melainkan pada ketidaktelitian dalam menafsirkan regulasi yang berlaku.
“Terkait pajak yang sudah terlajur dibayar itu, dalam temuan BPK disebut bahwa OPD kurang jeli dalam membaca aturan pajak. Namun, kwitansi pembayaran pajak sudah dibayarkan. Makanya itu tadi rekomendasi BPK, kita kurang jeli,” ungkapnya.
Bantahan Pembelian di Atas HET dalam Pengadaan Sembako 2023
Salah satu isu yang juga menjadi sorotan adalah dugaan pembelian sembako di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada pengadaan sembako 2023.
Mustangin dengan tegas membantah tuduhan tersebut, ia mengatakan jika hal tersebut benar adanya maka pasti hal tersebut sudah termuat dalam laporan BPK
“Kalau soal pembelian di atas HET itu tidak ada, seperti yang saya sampaikan tadi. Jikan memang ada pembelian itu (di atas HET) maka pasti itu masuk dalam temuan BPK,” tambahnya, menegaskan bahwa setiap pembelian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.