Sumenep – Setelah sebelumnya para tokoh agama hingga tokoh masyarakat, ramai-ramai membuat keputusan menolak adanya rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Saat ini penolakan itu datang dari para aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep.
Moh. Muhlis Kabid Pembinaan Anggota (PA) HMI Cabang Sumenep, menilai rencana pembangunan mega proyek PLTS itu tidak boleh dilanjutkan karena akan sangat berdampak besar terhadap menyempitnya lahan produktif pertanian masyarakat.
“Selain itu, dampak kerusakan lingkungan akan dirasakan oleh masyarakat sekitar, seperti banjir karena kurangnya resapan dan minimnya air bersih,” katanya kepada media, Kamis (15/05/2025).
Selanjutnya masih menurut Muhlis, pembangunan PLTS dalam kacamata fikih ekologi islam juga sangat kontras, terdapat prinsip dalam fikih yang memberikan preskripsi bahwa kerusakan harus dicegah terlebih dahulu sebelum kemaslahatan.
“Ditinjau dari perspektif fikih ekologi, dengan adanya potensi kerusakan lingkungan seperti yang sudah saya katakan, tentunya ini sangat kontras. Ada sebuah kaidah fikih yang berbunyi (dar’ul mafasid muqoddamun ‘alaa jalbil mashaalih),” ungkapnya.
Bahkan ia menilai, potensi dari kerusakan tersebut harus dicegah melalui penolakan rencana pembangunan PLTS, karena Islam sendiri sangat melindungi terhadap jiwa dan keselamatan manusia serta menjunjung tinggi kemaslahatan bagi generasi yang akan datang.
“Harus didasarkan pada prinsip (Maqashid Syari’ah) yang hifzh an-nafs (melindungi jiwa manusia) dari potensi bencana alam dan menggunakan prinsip at-takaaful baynal ajyaal (solidaritas generasi), agar tidak mewariskan kemiskinan dan kerusakan lingkungan pada generasi setelahnya yang diakibatkan oleh generasi terdahulu,” tambahnya.
Pembangunan PLTS harusnya diprioritaskan pada daerah kepulauan yang masih minim akses listrik dibandingkan daerah daratan Sumenep yang sudah memiliki akses penuh terhadap listrik.
“Menurut saya alangkah lebih baiknya kalau PLTS ini dibangun di daerah kepulauan Sumenep, dibandingkan di masyarakat daratan, mengingat minimnya akses listrik bagian kepulauan menjadi pertimbangan kuat dan prioritas untuk mendapatkan keadilan yang sama, melalui pembangunan PLTS di daerah kepulauan,” urainya.
Kedepan dirinya bersama HMI Cabang Sumenep akan terus mengawal perkembangan PLTS dan melakukan gerakan-gerakan masif terhadap pemerintah daerah sebagai ujung tombak realitas pembangunan PLTS.
“Karena memang pemerintah daerah adalah ujung tombak dari rencana PLTS ini, apakah akan tetap dibangun ataukah tidak diberikan izin,” tegasnya.
Seperti diketahui, rencananya proyek PLTS itu akan di bangun di Desa Ketawang Laok dan Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Dari proyek itu kurang lebih 110 hektar atau 1.100.000 meter persegi lahan produktif pertanian hijau, akan dibabat habis demi proyek pembangunan PLTS.