Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep Desak DPRD Bubarkan PT. Wira Usaha Sumekar

- Wartawan

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMPS saat melakukan audeinsi di Komisi II DPRD Sumenep. (Foto: Doc Istimewa).

AMPS saat melakukan audeinsi di Komisi II DPRD Sumenep. (Foto: Doc Istimewa).

SUMENEP – Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (AMPS) mendesak DPRD Sumenep untuk segera membubarkan PT. Wira Usaha Sumekar (WUS), menyusul kinerja buruk perusahaan daerah tersebut.

Desakan ini disampaikan AMPS dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Sumenep pada Selasa, 6 Mei 2025.

Menurut Koordinator Audiensi AMPS, Noval, PT. WUS sudah tidak layak lagi dilanjutkan. Salah satu alasan utama adalah perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi apapun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024.

“Bubarkan saja, karena tidak bermanfaat. Sudah pernah terkena skandal korupsi. Padahal, PT. WUS punya SPBU, masak SPBU rugi,” tegas Noval.

AMPS juga menolak rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas tentang penyertaan modal untuk PT. WUS.

Noval khawatir bahwa apabila raperda ini diteruskan, akan justru menjadi beban keuangan bagi Pemkab Sumenep.

“Kita menolak Raperda penyertaan modal untuk PT. WUS. Karena PT. WUS ini bukan hanya sakit, tapi kritis. Kalau tidak segera diamputasi, PT. WUS bisa merambat ke instansi lain,” lanjutnya.

Selama ini, PT. WUS dikabarkan pernah terlibat dalam sejumlah masalah keuangan, termasuk pinjaman yang belum menunjukkan hasil.

Pada 2024, perusahaan ini gagal memberikan kontribusi apapun untuk PAD Sumenep, memperkuat tuduhan bahwa PT. WUS tidak dapat berfungsi dengan baik sebagai aset daerah.

Dalam audiensi yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, mengonfirmasi bahwa hingga kini Raperda tentang penyertaan modal masih belum dibahas lebih lanjut.

DPRD Sumenep, menurutnya, sedang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi dampak hukum dari pengesahan perda tersebut.

“Kita tidak ingin Perda ini jadi produk hukum yang malah menimbulkan dampak hukum. Karena itu, kita kaji secara mendalam,” ujar Irwan.

Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan bahwa PT. WUS sebelumnya pernah meminjam dana dari BPRS Sumekar untuk operasional dan pembangunan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut.

“Kami tidak mau hanya diberi harapan palsu. Sudah keluar modal, tapi Participating Interest (PI) tidak ada. Kalau tidak relevan dengan uang yang dikeluarkan, untuk apa dikelola,” pungkasnya.

Berita Terkait

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk
HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif
Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep
Belanja RSUD Anwar Dinilai Janggal, Aktivis Minta Segera Audit
Warga Kangean Sumenep Geruduk Kantor Kecamatan, Tolak Survei Migas KEI
Polres Sumenep Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga
Kontroversi Penyelenggaraan Ritmik Madura, Beda Pernyataan DLH dan Panitia
Warga Arjasa Tolak Keras Rencana Survei Migas di Laut Kangean

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:27 WIB

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:33 WIB

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:24 WIB

Belanja RSUD Anwar Dinilai Janggal, Aktivis Minta Segera Audit

Senin, 16 Juni 2025 - 16:38 WIB

Warga Kangean Sumenep Geruduk Kantor Kecamatan, Tolak Survei Migas KEI

Senin, 16 Juni 2025 - 14:03 WIB

Polres Sumenep Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga

Berita Terbaru

Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Kusnadi)

Hukum

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:35 WIB

Istimewa

News

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:33 WIB