SUMENEP – Lembaga Kajian Strategis (BAKIS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Guluk-Guluk yang terjadi sejak 2019 hingga 2022, Kamis (19/06/25).
Direktur BAKIS, Ahmad Subli, menyatakan bahwa laporan tersebut sebelumnya tidak mendapat respons, sehingga pihaknya menggelar audiensi langsung dengan Kejari Sumenep.
“Alhamdulillah audiensi kami mendapat perhatian. Kami hanya diminta memperbarui laporan karena pegawai yang dulu menangani sudah dimutasi,” ujar Subli.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan meminta agar laporan dapat diperbarui.
“Tinggal perbarui laporan. Kami siap berkoordinasi untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Selain itu, BAKIS juga meminta Kejaksaan untuk mengusut dugaan penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Guluk-Guluk tahun anggaran 2024.
Menurut Subli, dari total 25 penerima, hampir semua tidak menerima bantuan secara penuh.
“Nilainya seharusnya 20 juta rupiah, tapi maksimal hanya 15 juta. Bahkan ada yang hanya menerima 9,5 juta, terdiri dari 7 juta dalam bentuk barang dan 2,5 juta untuk upah pekerja,” jelasnya.
BAKIS mendesak Kejaksaan untuk segera turun ke lapangan untuk menyelidiki kasus ini dan menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan Dana Desa dan BSPS di Desa Guluk-Guluk.