SUMENEP – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) yang tengah dibahas oleh DPR RI.
Mereka menilai, revisi ini tidak berpihak pada rakyat dan mengancam sistem demokrasi.
Penolakan disampaikan langsung dalam aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (9/5).
Mahasiswa membawa spanduk dan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan terhadap sejumlah pasal kontroversial dalam draft revisi UU Nomor 2 Tahun 2002.
Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menyebut bahwa RUU Polri berpotensi menghapus prinsip akuntabilitas dan supremasi sipil dalam pengawasan institusi kepolisian.
“RUU ini mengandung sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta pengawasan sipil terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
Beberapa poin yang disorot antara lain pasal terkait perluasan definisi ruang siber, tugas intelijen kepolisian, hingga kewenangan penyidikan semua tindak pidana yang seharusnya melibatkan lembaga lain.
BEM STKIP juga menilai bahwa konsep “keamanan dalam negeri” dalam RUU ini terlalu luas dan bisa digunakan sebagai pembenaran memperluas wewenang Polri hingga menyentuh ranah lembaga-lembaga negara lainnya.
Aksi tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen pernyataan sikap kepada anggota DPRD, agar diteruskan ke tingkat pusat sebagai bentuk kontrol sipil.
Mahasiswa mendesak agar DPR RI menghentikan pembahasan RUU Polri dan membuka ruang partisipasi publik secara luas. RUU ini, kata mereka, harus dikaji ulang secara menyeluruh dan transparan.