Pemilik Hotel St. Regis Diduga Rampas Tanah 3,1 Ha Milik Petani di Labuan Bajo

- Wartawan

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo – Kasus dugaan perampasan tanah kembali mencuat di kawasan wisata Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (23/4).

Tujuh petani mengaku tanah mereka seluas 3,1 hektare di Kerangan, Manggarai Barat, dirampas dan kini dijadikan basecamp proyek Hotel St. Regis, milik pengusaha Santosa Kadiman.

Kuasa hukum ketujuh petani, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si menyampaikan bahwa tanah itu sudah dikuasai kliennya sejak 1992 berdasarkan surat alas hak dari fungsionaris adat Nggorang.

Namun, pada 2021 lahan tersebut mulai dikuasai pihak lain dan digunakan untuk membangun hotel serta tambang batu dan pasir.

“Tujuh (7) orang pemilik tanah di Kerangan ini mendatangi kami agar memperoleh kembali keadilan. Untuk itu kami membantu, baik secara pidana maupun perdata, dengan total luas tanah 7 orang ini 3,1 hektare,” kata Sukawinaya.

Ia menyebut proyek tetap berjalan meski sempat dimediasi oleh BPN sejak 2012. Proses sertifikat kliennya terhambat karena muncul klaim dari pihak lain, termasuk Niko Naput dan Ramang Ishaka.

“Ini mengherankan, bagi mereka, karena tanah yang sudah dibagi ayahnya, Eh malah anaknya yang membagi lagi kepada orang lain,” lanjutnya.

Lebih parahnya lagi, BPN Labuan Bajo disebut membuat gambar ukur pada 2017 atas nama orang lain, padahal sebelumnya sudah mengakui tanah tersebut milik tujuh petani dan menggelar sidang Panitia A pada 2012.

Salah satu petani, Zoelkarnain Djuje menyebut total tanah mereka ada 7 kapling dengan luas total 31.100 meter persegi. Semua punya surat alas hak dari fungsionaris adat tahun 1992.

“Total luas 31.100 m², yang kini terlihat dipakai seenaknya oleh anak Niko Naput dan Santosa Kadiman untuk basecamp dan pengolahan batu. Kami sadar hukum, oleh karena itu kami menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya,” tegas Zoelkarnain.

Para petani bersama tim kuasa hukum kini sedang menempuh jalur hukum pidana dan perdata untuk mengambil kembali hak atas tanah mereka.

Total lahan 3,1 hektare tersebut terdiri dari tujuh kavling milik:

1. H. Adam Djuje – 9.750 m²

2. Zoelkarnain – 9.000 m²

3. Mustaram – 3.290 m²

4. Abdul Haji – 2.600 m²

5. Usman Umar – 3.510 m²

6. Lambertus Paji – 1.500 m²

7. Muhamad Hatta Usman – 1.500 m²

Berita Terkait

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk
HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif
Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep
Belanja RSUD Anwar Dinilai Janggal, Aktivis Minta Segera Audit
Warga Kangean Sumenep Geruduk Kantor Kecamatan, Tolak Survei Migas KEI
Polres Sumenep Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga
Kontroversi Penyelenggaraan Ritmik Madura, Beda Pernyataan DLH dan Panitia
Warga Arjasa Tolak Keras Rencana Survei Migas di Laut Kangean

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:27 WIB

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:33 WIB

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:24 WIB

Belanja RSUD Anwar Dinilai Janggal, Aktivis Minta Segera Audit

Senin, 16 Juni 2025 - 16:38 WIB

Warga Kangean Sumenep Geruduk Kantor Kecamatan, Tolak Survei Migas KEI

Senin, 16 Juni 2025 - 14:03 WIB

Polres Sumenep Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga

Berita Terbaru

Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Kusnadi)

Hukum

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:35 WIB

Istimewa

News

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:33 WIB