SUMENEP, Zero.co.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang baru-baru ini dilakukan oleh Polres Sumenep, menyeret oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum pegawai Inspektorat Kabupaten Sumenep, telah memicu perhatian masyarakat. Peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana pemerasan ini, diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan serta akuntabilitas seluruh pihak.
Kasus ini bermula dari laporan seorang kepala desa yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan. Informasi awal mengindikasikan bahwa oknum Inspektorat diduga terlibat dalam praktik ini, dengan modus tidak bersedia melaporkan laporan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), melainkan berkolaborasi dengan oknum LSM untuk meraup keuntungan pribadi.
Menangapi hal ini, Aktivis Dear Jatim, Ali Rofiq, menyampaikan secara mendalam. Ia menyoroti pola Inspektorat yang seringkali tidak melimpahkan hasil temuan kerugian negara kepada Aparat Penegak Hukum (APH), meskipun banyak laporan korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian justru dilimpahkan kembali ke Inspektorat tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Jangan-jangan masih banyak oknum di Inspektorat yang memanfaatkan oknum LSM untuk meraup keuntungan secara pribadi dalam memeras kepala desa dan orang lain,” ujar Ali Rofiq.
Melihat kondisi ini, desakan terhadap Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk membuka hasil pemeriksaan atau temuan yang berkaitan dengan kerugian negara menjadi sangat krusial. “Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa setiap kasus penyimpangan, baik di instansi pemerintah maupun di desa, ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rofiq.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), memiliki peran vital dalam situasi ini. Mereka didesak untuk secara aktif mendesak Inspektorat menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan desa-desa di Kabupaten Sumenep atau seluruh instansi kepada Polres . Langkah ini sejalan dengan tujuan hukum untuk menciptakan keadilan dan melindungi hak-hak individu, terutama dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum pegawai Inspektorat.
“Polres Sumenep harus menjunjung tinggi rasa keadilan dalam menegakkan hukum. Secara hukum kausalitas, kepala desa Batang-Batang Daya yang mengaku menjadi korban pemerasan harus diperiksa. Selain itu, Satreskrim melalui unit Tipidkor perlu meminta hasil audit alokasi dana desa yang disoal oleh LSM terkait pemerasan ini. Apabila kepala desa Batang-Batang Daya tidak bersalah, maka tidak ada alasan untuk takut. Penegakan hukum yang adil adalah kunci untuk transparansi dan akuntabilitas bagi semua pihak.” Ucap Rofiq
Penulis : Imam R