Zero.co.id, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep terus menindaklanjuti dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2022. Laporan kasus ini sebelumnya dilayangkan oleh aktivis transparansi Dear Jatim melalui surat pengaduan masyarakat dan kini tengah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Alfi Rizky Ubbadi, Divisi Hukum Dear Jatim, menyatakan pihaknya telah menerima SP2D (Surat Perkembangan Penanganan Dumas) terkait dugaan kasus Pokir DPRD Sumenep TA 2022. “Kami sudah melaporkan dugaan penyimpangan dana Pokir untuk tahun 2021, 2022, dan 2023. Kasus ini penting karena menyangkut uang rakyat,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Dear Jatim, Unit IV Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan berbagai klarifikasi, antara lain:
⁃ Konfirmasi langsung kepada pemberi informasi.
⁃ Pengiriman surat permintaan data kepada sejumlah kepala desa di Kecamatan Batu Putih, Dungkek, Batang Batang, Ra’as, Kangayan, Ambunten, Bluto, Rubaru, dan Pasongsongan.
⁃ Penerimaan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hasil pekerjaan BK TA 2022 dari beberapa desa di kecamatan tersebut.
Alfi Rizky menegaskan, pihaknya kecewa karena Polres Sumenep belum mendalami peran Aspirator atau pengusul dana Pokir, yaitu anggota DPRD Sumenep. “Beberapa dokumen yang kami serahkan menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dugaan intervensi dari oknum anggota DPRD, dan bahkan ada indikasi penarikan fee proyek,” katanya.
Ke depan, penyelidik Polres Sumenep berencana meneruskan pengaduan ini kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dana rakyat benar-benar dirasakan manfaatnya.






