SUMENEP, Zero.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) Kabupaten Sumenep secara resmi melayangkan surat permintaan Audit Investigatif terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Surat bernomor: 010/LBH.FORpKOT/A1/VI/2025 ini telah dikirim langsung ke Inspektorat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Senin, 2 Juni 2025.
Lembaga yang dikenal aktif dalam pendampingan hukum, investigasi, dan pengawasan ini menduga kuat adanya berbagai indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa di Desa Batang-Batang Daya, khususnya dalam rentang tahun 2021 hingga 2024.
Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan berbagai dugaan penyimpangan serius dalam proyek-proyek desa, seperti pengaspalan jalan dan pengadaan lampu penerangan jalan.
“Kami menduga keras adanya praktik ‘double counting’ dan pengadaan fiktif. Salah satu contohnya, lima unit plat beton yang dikerjakan pada tahun 2021 ternyata telah dikerjakan sebelumnya di lokasi yang sama,” ujar Herman kepada awak media usai menyampaikan surat ke Inspektorat.
Lebih jauh, Herman juga menyoroti keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menurutnya hanya dijadikan “bancakan” tanpa ada aktivitas ekonomi yang nyata atau laporan perkembangan usaha.
“Sejak dibentuk, BUMDes tersebut tidak menunjukkan progres apapun. Kami patut mempertanyakan ke mana penyertaan modalnya mengalir,” tegas Herman, mengisyaratkan dugaan kuat terhadap penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk BUMDes.
LBH FORpKOT menegaskan kesiapannya untuk memberikan sejumlah bukti tambahan jika diperlukan oleh Inspektorat, demi mendukung pelaksanaan audit investigatif secara profesional dan mendalam.
“Kami ingin mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Audit ini penting untuk kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tambah Herman. Ia juga menyinggung kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang menurutnya masih belum optimal, meskipun sudah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap. “Pemberantasan korupsi butuh kerja bersama dari semua elemen masyarakat dengan semangat dan komitmen yang kuat,” pungkasnya.
Menanggapi laporan ini, Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Kabupaten Sumenep, Ananta Yuniarto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.