SUMENEP – Penyaluran hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 untuk Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, diduga melanggar prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Jum’at (16/5).
Dugaan itu mencuat setelah ditemukan dua kegiatan fisik dengan nilai anggaran identik dan berada di lokasi yang diduga sama. Jika terbukti, maka hal ini mencerminkan adanya potensi pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Langgar Prinsip Dasar Keuangan Negara
Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut praktisi hukum dan advokat Peradi, Zubairi, mencantumkan dua proyek dengan titik dan nilai yang sama bertentangan langsung dengan prinsip ini.
“Ini menimbulkan kesan adanya pengulangan anggaran untuk tujuan yang sama. Jika benar, maka itu bukan hanya cacat administrasi, tapi juga bisa berujung pada penyalahgunaan anggaran,” ujar Zubairi.
Sementara itu, Pasal 13 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa penyusunan anggaran negara harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip keuangan negara yang baik, yakni perencanaan yang matang dan sesuai kebutuhan.
Jika ada duplikasi proyek pada lokasi yang sama, maka hal ini mengindikasikan kelemahan dalam perencanaan dan pelanggaran asas penganggaran.
Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Zubairi mendesak agar pemerintah daerah dan lembaga terkait segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap program hibah tersebut.
Menurutnya, jika ditemukan unsur kesengajaan, maka kasus ini bisa masuk ke ranah hukum dan menjadi persoalan pidana.
“Bukan rahasia umum lagi, dana hibah di Jawa Timur sarat masalah. Jangan-jangan dana hibah yang turun ke Sumenep juga bermasalah?” tegas Zubairi.
Ia juga menambahkan, perlu keterlibatan lembaga pengawas seperti Inspektorat dan BPKP untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kita tunggu Inspektorat dan BPKP melaksanakan tugasnya secara independen dan profesional,” pungkasnya.