Dugaan Korupsi Bansos 2023 Memanas! Dear Jatim Desak Usut Tuntas Peran Eks Kadinsos Sumenep

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kiri : Aktivis Dear Jatim Alfi Rizky Ubbadi.
 
Kanan : Eks Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Achmad Zulkarnaen.

Foto: Kiri : Aktivis Dear Jatim Alfi Rizky Ubbadi. Kanan : Eks Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Achmad Zulkarnaen.

SUMENEP,Zero.co.id – Pernyataan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si., terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sembako bantuan sosial tahun 2023, justru memicu bantahan keras dari aktivis Dear Jatim. Mereka menuding Mustangin berupaya melindungi eks Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta menegaskan adanya pelanggaran serius dalam penggunaan dana publik.

Alfi Rizky Ubbadi, aktivis Dear Jatim, mengungkapkan bahwa Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep pada tahun 2023, Achmad Zulkarnaen, adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan PPK atas nama Fajar. Hal ini mengindikasikan upaya perlindungan yang dilakukan oleh Kadinsos Mustangin terhadap pejabat sebelumnya.

Alfi Rizki Ubbadi menegaskan bahwa pernyataan Kadinsos Mustangin tidak memiliki dasar yang kuat dan mencerminkan pengakuan kesalahan serta pemahaman yang lemah terhadap peraturan yang berlaku. “Pernyataan Kadinsos yang melindungi di balik hasil pemeriksaan BPK memang aneh. Justru laporan BPK itulah yang menjadi dasar kuat temuan kami adanya pemborosan puluhan juta rupiah uang rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Taufadi Bantah Pemberitaan Said Abdullah dan Dirinya Ditagih Hutang Warga

Dear Jatim mengungkap dua poin utama yang nilai mereka sebagai pelanggaran, meskipun telah diberitahukan oleh pihak Dinsos:

1. Pengenaan PPN Ilegal:

Dear Jatim menemukan Dinsos P3A terbukti mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp73.915.540,54 untuk pengadaan beras dan gula pasir. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, kedua komoditas tersebut seharusnya dibebaskan dari PPN karena termasuk barang kebutuhan pokok. “Ini bukan soal kurang jeli membaca aturan pajak, tapi jelas-jelas pelanggaran terhadap peraturan-undangan yang berlaku!” seru Alfi.

BACA JUGA :  Langgar Perjanjian Konsesi, KCB Desak Dirjen Hubla Ambil Alih Pelabuhan Probolinggo

2. Pembelian Minyakita di Atas HET:

Selain PPN ilegal, Dear Jatim juga menemukan adanya pembelian minyak goreng merek Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini diduga menyebabkan pemborosan hingga Rp23.625.000,00. “Kadinsos mengatakan tidak ada pembelian di atas HET? Lalu, selisih harga yang kami temukan di laporan keuangan itu ilusi?” kata Alfi dengan nada geram.

Alfi juga menyoroti pengakuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek bansos yang mengaku tidak memahami ketentuan mengenai pembebasan PPN dan HET Minyakita. Hal ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas.

BACA JUGA :  Buntut OTT di Sumenep: Dear Jatim Desak Inspektorat Buka-Bukaan, Ada Apa dengan Hasil Pemeriksaan Keuangan Desa?

“Sungguh ironisnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat justru memasukkan unsur-unsur pajak yang haram dipungut. Ini bukan sekadar ketidaktelitian, tapi indikasi kuat adanya praktik yang tidak beres,” tambahnya.

Dear Jatim menantang Dinsos P3A Sumenep untuk membuka secara transparan hasil pemeriksaan BPK dan menguji data yang mereka miliki secara terbuka. Mereka memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum demi keadilan dan transparansi penggunaan dana publik.

“Bantahan Kadinsos hanyalah kamuflase. Kami memiliki data yang valid dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Masyarakat Sumenep berhak mengetahui kebenaran dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas!” pungkas Alfi.

Berita Terkait

Inspektorat Pamekasan Diduga Lindungi Koruptor APBD: Dear Jatim Tuntut Transparansi Audit Gebyar Batik
Erwin Bebek Terduga Makelar Tanah di Labuan Bajo dengan Bergaya Preman, Pemilik Tanah 3,1 Ha : Tanah Kami Dibongkar Pakai Eksavator
Taufadi Bantah Pemberitaan Said Abdullah dan Dirinya Ditagih Hutang Warga
Warga Desa Beluk Ares: Pembangunan Paving Dan BSPS Dijadikan Bancakan
Ketua DPRD Sumenep Terseret Kasus Pemerasan, Perkara Segera Naik Penyidikan!
Ulah Makelar Erwin Kadiman Santoso dkk, Buat Warga Asli Labuan Bajo Jadi Korban Selama Satu Dekade Lebih
Dana BSPS Diduga Dikorupsi, Kepala Desa Beluk Ares Pilih Bungkam dan Tutup Telepon Wartawan
Oknum Mahasiswa UNIBA Tersangka Pelecehan Seksual, Mengapa Belum Ditahan?

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:45

Inspektorat Pamekasan Diduga Lindungi Koruptor APBD: Dear Jatim Tuntut Transparansi Audit Gebyar Batik

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:40

Erwin Bebek Terduga Makelar Tanah di Labuan Bajo dengan Bergaya Preman, Pemilik Tanah 3,1 Ha : Tanah Kami Dibongkar Pakai Eksavator

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:48

Taufadi Bantah Pemberitaan Said Abdullah dan Dirinya Ditagih Hutang Warga

Senin, 2 Juni 2025 - 23:09

Warga Desa Beluk Ares: Pembangunan Paving Dan BSPS Dijadikan Bancakan

Senin, 2 Juni 2025 - 09:51

Ketua DPRD Sumenep Terseret Kasus Pemerasan, Perkara Segera Naik Penyidikan!

Berita Terbaru