SUMENEP,Zero.co.id – Pernyataan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si., terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sembako bantuan sosial tahun 2023, justru memicu bantahan keras dari aktivis Dear Jatim. Mereka menuding Mustangin berupaya melindungi eks Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta menegaskan adanya pelanggaran serius dalam penggunaan dana publik.
Alfi Rizky Ubbadi, aktivis Dear Jatim, mengungkapkan bahwa Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep pada tahun 2023, Achmad Zulkarnaen, adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan PPK atas nama Fajar. Hal ini mengindikasikan upaya perlindungan yang dilakukan oleh Kadinsos Mustangin terhadap pejabat sebelumnya.
Alfi Rizki Ubbadi menegaskan bahwa pernyataan Kadinsos Mustangin tidak memiliki dasar yang kuat dan mencerminkan pengakuan kesalahan serta pemahaman yang lemah terhadap peraturan yang berlaku. “Pernyataan Kadinsos yang melindungi di balik hasil pemeriksaan BPK memang aneh. Justru laporan BPK itulah yang menjadi dasar kuat temuan kami adanya pemborosan puluhan juta rupiah uang rakyat,” tegasnya.
Dear Jatim mengungkap dua poin utama yang nilai mereka sebagai pelanggaran, meskipun telah diberitahukan oleh pihak Dinsos:
1. Pengenaan PPN Ilegal:
Dear Jatim menemukan Dinsos P3A terbukti mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp73.915.540,54 untuk pengadaan beras dan gula pasir. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, kedua komoditas tersebut seharusnya dibebaskan dari PPN karena termasuk barang kebutuhan pokok. “Ini bukan soal kurang jeli membaca aturan pajak, tapi jelas-jelas pelanggaran terhadap peraturan-undangan yang berlaku!” seru Alfi.
2. Pembelian Minyakita di Atas HET:
Selain PPN ilegal, Dear Jatim juga menemukan adanya pembelian minyak goreng merek Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini diduga menyebabkan pemborosan hingga Rp23.625.000,00. “Kadinsos mengatakan tidak ada pembelian di atas HET? Lalu, selisih harga yang kami temukan di laporan keuangan itu ilusi?” kata Alfi dengan nada geram.
Alfi juga menyoroti pengakuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek bansos yang mengaku tidak memahami ketentuan mengenai pembebasan PPN dan HET Minyakita. Hal ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas.
“Sungguh ironisnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat justru memasukkan unsur-unsur pajak yang haram dipungut. Ini bukan sekadar ketidaktelitian, tapi indikasi kuat adanya praktik yang tidak beres,” tambahnya.
Dear Jatim menantang Dinsos P3A Sumenep untuk membuka secara transparan hasil pemeriksaan BPK dan menguji data yang mereka miliki secara terbuka. Mereka memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum demi keadilan dan transparansi penggunaan dana publik.
“Bantahan Kadinsos hanyalah kamuflase. Kami memiliki data yang valid dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Masyarakat Sumenep berhak mengetahui kebenaran dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas!” pungkas Alfi.