SUMENEP, Zero.co.id – Dugaan penyelewengan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep , mencuat ke permukaan, mengundang banyak perhatian dari masyarakat. Warga penerima manfaat program yang seharusnya menjadi solusi bagi perbaikan rumah layak huni ini, kini justru menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk segera mengusut penyelesaian praktik korupsi yang melibatkan Kepala Desa Beluk Ares dan jajarannya.
Program BSPS seharusnya mengalokasikan dana sebesar Rp20 juta per unit rumah . Namun, kesaksian warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa realisasi dana yang mereka terima hanya Rp12 juta , menyisakan selisih Rp8 juta yang tidak jelas pertanggungjawabannya. “Kami hanya menerima Rp12 juta, padahal seharusnya Rp20 juta. Sisa uangnya kemana kami tidak tahu dan tidak ada rincian yang jelas,” ungkap salah seorang warga.
Selain pemotongan dana sepihak yang diduga sebagai biaya operasional dan administrasi, warga juga mengeluhkan pengadaan bahan bangunan yang dilakukan melalui rekanan tertentu tanpa transparansi. Kualitas bahan yang disediakan pun disebut-sebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) BSPS.
Tidakadanya laporan pertanggungjawaban keuangan yang terbuka kepada penerima maupun masyarakat umum memperparah situasi ini. Akibatnya, banyak warga kurang mampu yang tidak dapat menyelesaikan pembangunan rumahnya secara layak. “Banyak rumah kami yang belum selesai dibangun karena dana yang diterima tidak cukup. Ini sangat merugikan kami sebagai warga kurang mampu,” keluh warga lainnya.
Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Ironisnya, warga mengaku sempat diultimatum oleh Kepala Desa agar tidak berbicara kepada media massa terkait persoalan ini.
Masyarakat Desa Beluk Ares kini sangat berharap agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sumenep, yang diketahui tengah melakukan penyelidikan terkait kasus BSPS, dapat segera mengonfirmasi desakan warga. Penelusuran terkait dugaan penyelewengan dana ini harus dilakukan secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan.
Warga mendesak agar pihak yang berwenang dapat menegakkan keadilan dan memastikan dana bantuan yang seharusnya sampai ke tangan masyarakat dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga tujuan mulia program BSPS untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
Saat dimintai konfirmasi oleh awak media lewat telepon, Kepala Desa Beluk Ares, M. Salehodin, mengangkat panggilan namun langsung memutusnya ketika ditanyai perihal dugaan korupsi dana BSPS.
Penulis : Imam R